REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, aksi sweeping ke restoran dan rumah makan melanggar hukum negara dan hukum Islam.
Oleh karena itu, MUI meminta kepada Polri untuk menindak tegas ormas tersebut. “Tangkap saja mereka yang mencoba melakukan sweeping. Mereka sama saja melanggar hukum negara dan Islam” tutur Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI Tengku Zulkarnaen, saat dihubungi RoL, di Jakarta, Jumat (5/7).
Zulkarnaen kembali menjelaskan, restoran tidak dilarang untuk buka menurut hukum agama dan hukum Islam. Oleh karena itu, MUI pun memaklumi jika ada rumah makan yang memilih tetap buka ketika Ramadhan.
“Tidak boleh restoran tutup saat bulan puasa. Kalau mau, langsung diperiksa KTP dan kesehatannya bukan di-sweeping,” tegasnya lagi.