REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia saat ini banyak mengalami kondisi darurat. Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia menyebutkan kondisi darurat yang dialami Indonesia antara lain darurat korupsi, terorisme, radikalisme hingga darurat narkoba. Namun itu bukan berarti Indonesia bisa memberlakukan UU Darurat, karena kondusi masyarakat masih tetap aman dan kondusif.
Untuk menghadapi kondisi darurat narkoba, pemerintah wajib melaksanakan penagakan hukum. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain-main, sehingga terjadi ketidak patuhan terhadap hukum. Menurut dia hal ini penting lantaran Indonesia memiliki wilayah yang snagat luas. Wilayah yang sangat luas ini menjadi potensi besar bagi pengedaran narkoba jika negara tidak menegakkan hukum secara tegas yang bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar.
“Pelaksanaan eksekusi mati bagi para germbong narkoba menjadi salah satu yang bentuk tindakan pemerintah menghadapi darurat narkoba. Jangan sampai eksekusi tersebut tertunda-tunda, karena campur tangan pihak tertentu, termasuk pemerintah asing”, kata Mustafa dalam dialog pilar Negara yang berlangsung di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI Senin (20/4).