REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mendukung eksekusi mati tahap dua yang segera dilaksanakan karena Indonesia sudah termasuk negara darurat narkoba.
"Saya setuju dan mendukung pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung melaksanakan hukuman mati, dan kami mendukung," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pada prinsipnya hukuman mati saat ini sudah tidak tepat karena yang boleh mengambil nyawa seseorang adalah Tuhan.
Namun dia menekankan harus diingat bahwa Indonesia termasuk negara darurat narkoba dengan korban tewas sebanyak 50 orang perhari.
"Indonesia darurat narkoba karena lebih dari 50 orang tewas tiap hari karena narkoba. Bayangkan kalau tidak pandang bulu, DPR, Polri, masyarakat sipil, dan pegawai negeri semuanya kena," ujarnya.
Zulkifli menegaskan Indonesia adalah negara besar dan berdaulat sehingga keputusan hukum yang sudah diambil harus tetap dilaksanakan. Menurut dia pemerintah tidak perlu menggubris adanya ancaman dari negara lain atas rencana eksekusi terpidana mati jilid dua.
"Indonesia negara besar dan berdaulat dan kalau sudah diambil sesuatu yang terbaik sesuai perundang-undangan maka kita harus melaksanakannya," katanya.
Kejaksaan Agung pada tahap pertama eksekusi mati telah mengeksekusi mati 6 terpidana pada 18 Januari 2015.
Keenam orang tersebut, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Pada eksekusi tahap kedua akan mengeksekusi mati sembilan orang dalam waktu dekat, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Myuran Sukumaran (WN Australia), Andrew Chan (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje (WN Nigeria), Zainal Abidin (WN Indonesia), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria).