REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Undang-undang telah mengembalikan kedudukan Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Ketetapan (Tap) MPR berada di bawah Undang-Undang Dasar.
"UU telah mengembalikan Tap MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Ada Tap-Tap MPR yang penting," ujar Wakil Badan Pengkajian MPR Martin Hutabarat ketika membuka seminar nasional di Banda Aceh dengan tema 'Tinjauan Terhadap Ketetapan MPRS/MPR menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003', Jumat (26/6).
Martin menambahkan, sesuai UU No 12 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, Tap MPR menempati kedudukan penting karena berada di bawah UUD. Berada di urutan kedua di bawah UUD, Tap MPR menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Martin juga mencontohkan beberapa Tap MPR yang penting. Misalnya Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Politikus dari Partai Gerindra tersebut mem berikan contoh lainnya. Seperti Tap MPR tentang visi Indonesia masa depan. Lalu Tap MPR tentang etika kehidupan berbagsa. Kata Martin, Tap-tap MPR itu masih penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Negara ini bisa runtuh karena KKN. Karena itu MPR mengeluarkan Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN,"tegas Martin.
Seminar ini menghadirkan dua pembicara. yaitu dosen fakultas Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan Daud Yoesoef, serta para mahasiswa Universitas Syiah Kuala. Seminara Nasional itu merupakan kerjasama MPR dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Selain Martin Hutabarat, hadir pula Sumanjaya dari PKS menghadiri seminar nasional di Banda Aceh.