REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah mengungkapkan ada yang salah dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Ketua Umum PDI Perjuangan itu, kenapa MPR tidak lagi sebagai lembaga teringgi negara. Selain itu, ia juga mempertanyakan dan kenapa GBHN bukan lagi sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional.
Pertanyaan-pertanyaan kritis itulah yang coba diangkat kembali Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Martin Hutabarat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Ambon, Senin (6/7).
Diskusi tersebut diikuti sekitar 30 dosen Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik (FISIP) dari Universitas Pattimura, Unversitas Darussalam, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku.
Dengan mengambil tema, 'Reformasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN. Sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat,' Guru Besar FH Universitas Pattimura, Ambon, Prof. Dr. Nirahua didapuk sebagai pembicara.
Para anggota Badan Pengkajian MPR yang turut hadir adalah Henderawan Soepratikno dari Fraksi PDI Perjuangan dan John Pieris dari DPD.
Martin melanjutkan, meski MPR memiliki fungsi tertinggi dibanding lembaga negara, namun secara lembaga kedudukannya setara. Pertanyaan kemudian muncul adalah, lembaga mana yang berhak melakukan perubahan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Padahal, sistem ketatanegaraan ini harus kita luruskan, supaya sistem ketatanegaran kita lebih baik di masa mendatang," kata Martin menegaskan.