REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan setiap keputusan yang diambil lembaga tinggi negara tersebut selalu mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat yang selaras dengan nilai-nilai kesatuan yang terkandung dalam Pancasila.
"Setiap keputusan yang diambil oleh MPR dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/7).
Ketua MPR mengemukakan, inti dari ajaran Pancasila adalah kekeluargaan, kebersamaan, tolong-menolong dan gotong-royong serta musyawarah mufakat. Untuk itu, ujar dia, ke depannya tidak boleh ada lagi keputusan berdasarkan menang-menangan, termasuk dari kelompok mayoritas kepada minoritas.
Zulkifli juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan karena meski banyak suku, agama, dan adat istiadat di Tanah Air, namun semua tetap sama. "Ahok yang Tionghoa bisa menjadi gubernur DKI Jakarta, sementara ketua DPRD NTT merupakan seorang Muslim, itulah Indonesia. Asal dipilih oleh masyarakat, maka tidak boleh ada pembatasan meski suku, ras dan agamanya berbeda," ucapnya.
Sebelumnya, Zulkifli mengatakan, wacana amendemen UUD 1945 yang saat ini sedang mengemuka dan diperbicangkan antarpimpinan lembaga negara dalam sejumlah kesempatan, bakal dibahas oleh Lembaga Pengkajian MPR yang baru dibentuk. "Nanti keputusan perlu tidaknya melakukan perubahan akan dibahas di lembaga pengkajian, termasuk alasannya," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pihaknya menerima berbagai masukan terkait wacana penyempurnaan UUD 1945. Namun, ia menyadari perubahan UUD bukan persoalan mudah sehingga harus dikawal dan terus diperhatikan secara seksama.
Ketum PAN Tersebut telah mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR periode 2015-2019 yang beranggotakan 60 orang di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/7). Anggota Lembaga Pengkajian DPR RI terdiri dari pakar ketatanegaraan antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Ahmad Farhan Hamid.
Kemudian, pakar hukum Margarito Kamis, pakar Pancasila Yudi Latif, pimpinan PBNU KH Masdar F Masudi, pakar ekonomi Didik J Racbini, politikus PPP Ahmad Yani, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, mantan Menkumham Andi Mattalata, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan anggota BPK Ali Masykur Musa, dan pendiri Gerakan Jalan Lurus Sulastomo.