Friday, 10 Rajab 1446 / 10 January 2025

Friday, 10 Rajab 1446 / 10 January 2025

Rakyat Bisa Menilai Kinerja Lembaga Negara

Rabu 05 Aug 2015 10:18 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Anggota MPR dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf  dan Pakar Hukum Tata Negara, Fitra Arsil

Anggota MPR dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf dan Pakar Hukum Tata Negara, Fitra Arsil

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum perubahan UUD Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi. Anggota MPR dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf mengatakan Dengan posisi yang demikian semua lembaga negara yang lain di bawah MPR.

Namun, setelah amandemen UUD, MPR tidak sebagai lembaga tertinggi negara sehingga mekanisme laporan pertanggungjawaban kepada MPR tak ada lagi. Menurut dia, dalam perjalanan MPR Periode 2009-2014, bangsa ini seolah mengalami kekosongan karena banyak lembaga negara tak ada laporan kinerjanya secara resmi yang didengar dan diketahui oleh masyarakat.

MPR periode itu mendapat masukan dari pakar agar ada forum resmi yang ditujukan untuk melaporkan kinerja lembaga negara. Bertolak dari keinginan itu maka MPR mempunyai keinginan menyelenggarakan sidang tahunan. Menurut Muzzamil, aturan hukum yang kuat untuk menyelenggarakan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Disebutkan MPR memfasilitasi lembaga negara untuk melaporkan kinerjanya.

Menurut Muzzamil dengan tradisi baru ini, masyarakat bisa mendengarkan laporan kinerja lembaga negara. Meski demikian, Muzzamil menegaskan bahwa laporan kinerja ini bukan laporan pertanggungjawaban pada MPR.

"Dari laporan kinerja lembaga negara ini, rakyat bisa mengomentari dan menilai kinerja lembaga negara," ujar dia, dalam acara yang disiarkan langsung oleh RRI, Selasa (4/8).

Pakar Hukum Tata Negara, Fitra Arsil, yang dalam kesempatan itu juga menjadi pembicara diskusi, mengatakan aturan yang kuat dalam penyelenggaraan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Aturan itu diperkuat dalam UU MD3 yang mengatur soal tugas dan wewenang MPR. Menurut Fitra kedual hal itulah yang bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang tahunan.

Fitra mengutarakan, kita juga bisa menggunakan tradisi ketatanegaraan melalui konvensi. Konvensi menurutnya aturan yang tidak tertulis dalam konstitusi namun konvensi itu mengikat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler