REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, akan ada perbedaan pendapat dalam sidang tahunan, baik secara substansi maupun soal teknis terkait pelaksanaan sidang.
Sebab menurutnya, sidang Tahunan dinilai tidak punya dasar hukum dan dari segi waktu bertabrakan dengan jadwal sidang DPR dan DPD. Oleh karena itu, perlu disamakan persepsi agar semua lembaga negara menyepakatai bagaimana teknis pelaksanaan dan waktu.
Pelaksanaan Sidang Tahunan, lanjut Basarah, adalah perintah Tata Tertib MPR Tahun 2014. Ia menjelaskan, dalam Tatib tersebut, khususnya Pasal 155 ayat 1, 2,3 dan 4 yang mewajibkan MPR RI menyelenggarakan Sidang Tahunan, dengan agenda laporan kinerja lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD kepada raktyat melalui Sidang Tahunan MPR.
"Tetapi karena Sidang Tahunan ini sesuatu yang baru dalam tradisi ketatanegaraan kita, maka biasa dan wajar ada semacam beda pandangan soal itu," katanya, Kamis (6/8).
Basarah melanjutkan, perlunya sosialisasi dan pemahaman kepada pimpinan lembaga-lembaga negara tersebut, agar bisa bekerja sama dengan lembaga MPR dalam pelaksanaan perintah tatib MPR tersebut.
Hal itu, kata dia, sudah dilakukan pimpinan MPR dengan melakukan berbagai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga-lembaga negara.
''Termasuk Presiden sepakat mendukung termasuk masalah teknis jadwal pelaksanaan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Konsultasi antara Pimpinan Lembaga -Lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MK, KY yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8), sepakat memutuskan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dengan agenda laporan kinerja lembaga -lembaga negara dilaksanakan maraton satu hari penuh pada tanggal 14 Agustus 2015.