REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan usulan amendemen konstitusi dapat terealisasi atau tidak sangat tergantung dari keputusan fraksi-fraksi di MPR RI.
"Usulan amandemen dapat diproses jika mendapat persetujuan minimal dua per tiga dari jumlah anggota MPR RI," kata Zulkifli Hasan di sela kegiatan Grand Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Zulkifli, MPR RI sudah membentuk Lembaga Pengkajian yang beranggotakan 60 orang, baik ahli maupun mantan anggota MPR RI, untu mengkaji berbagai persoalan ketatanegaraan.
Saat ini, kata dia, usulan amandemen diserahkan kepada fraksi-fraksi di MPR RI untuk melakukan kajian, apakah konstitusi perlu diamandemen atau tidak."Ada 11 persoalan yang menjadi usulan untuk menyempurnakan kontsitusi," katanya.
Zulkifli menegaskan, MPR RI dalam posisi netral terhadap usulan amandemen konstitusi, yakni tidak mendorong untuk amandemen dan sebaliknya tidak menolak usulan amandemen.
Jika lebih dari dua pertiga fraksi sepakat konstitusi diamandemen maka akan dilakukan amandemen dan sebaliknya jika lebih dari dua pertiga fraksi tidak sepakat maka tidak akan dilakukan amandemen konstitusi