REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono, mengatakan perlunya Penataan Kewenangan DPD RI, dalam Rangka menata Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ini merupakan hal yang penting karena memperkuat DPD RI dalam situasi sekarang ini tidaklah mudah.
Atas dasar itu Badan Pengkajian MPR hendak mengkaji kembali sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagai upaya untuk melaksanakan salah satu rekomendasi MPR RI 2009-2014 yaitu melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Bambang berharap mendapat masukan sekaligus rancangan yang kritis dari para akademisi Universitas tentang penataan kewenangan DPD. Seminar itu terselenggara atas kerjasama antara Badan Pengkajian MPR RI dengan Universitas Sriwijaya, Palembang.
''Saya ingin mendapat masukan dari kalangan akademisi Unsri untuk menjadi bahan yang dipergunakan oleh Badan Pengkajian MPR untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap isu-isu ketatanegaraan Indonesia,'' kata Bambang, dalam seminar nasional dengan tema: Penataan Kewenangan DPD RI Dalam Rangka Menata Sistem Ketatanegaraan Indonesia, di Hotel Aryaduta Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, (10/9).
Acara yang terselenggarakan di kota pempek itu, mendatangkan akademisi setempat antara lain adalah para dosen dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Febrian, Ridwan, dan Zen Zanibar M.Z. MPR sebagai penyelenggara dalam acara itu menghadirkan anggota MPR dari Kelompok DPD, Bambang Sadono, John Pieris, Nurmawanti Dewi Bantilan dan anggota MPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat.