REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono, mengatakan perlunya Penataan Kewenangan DPD RI, dalam Rangka menata Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ini merupakan hal yang penting karena memperkuat DPD RI dalam situasi sekarang ini tidaklah mudah.
Atas dasar itu Badan Pengkajian MPR hendak mengkaji kembali sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagai upaya untuk melaksanakan salah satu rekomendasi MPR RI 2009-2014 yaitu melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.