REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR RI Fraksi PKB Lukman Edy menyebutkan sudah saatnya lembaga MPR di upgrade. Sebab, ada yang mengganjal di sebuah negara tanpa ada lembaga tertinggi, karena sekarang ini semua lembaga negara dalam kedudukan sejajar.
"Lalu siapa yang melakukan evaluasi lembaga-lembaga negara? Karena itu, isu yang penting saat ini adalah meng-upgrade lembaga MPR sesuai dengan kewenangannya yang tinggi dibanding lembaga negara lainnya," kata Lukman Edy, dalam diskusi bersama wartawan parlemen di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Senin (21/9).
Lukman mengungkapkan, beberapa hal yang harus di upgrade adalah pertama, isu tentang GBHN. Karena saat ini sudah tidak ada garis besar atau pedoman dasar dalam pembangunan. Menurutnya, tidak ada kesinambungan pembangunan antara presiden yang satu dengan berikutnya.
"Ini sedang dalam pembahasan agar ada harmonisasi sustainable pembangunan," jelasnya.
Isu kedua, lanjut Lukman, adalah isu MPR dijadikan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang tertinggi. MPR memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan presiden. Apalagi, MPR punya kewenangan yang berbeda dengan lembaga negara lain.
Isu selanjutnya adalah keinginan agar Ketetapan MPR (Tap MPR) mengikat keluar dan bersifat mengatur. Tap MPR, kata dia, sudah masuk dalam tata perundang-undangan, namun pada praktiknya Tap MPR tidak dijadikan pertimbangan dalam pembuatan UU. ''Kalau Tap MPR mengikat keluar, MPR bisa setiap tahun mengeluarkan Tap," katanya.
Terakhir mengenai isu sidang tahunan MPR. Lukman menilai, sidang Tahunan MPR yang berlangsung 14 Agustus 2015 hanya formalitas dan tidak efektif karena hanya berlangsung satu jam. Ia menambahkan, hal itu tidaklah fair dan tidak efisien. Oleh karenanya, tahun depan perlu dicari format sidang tahunan.
"Misalnya dengan Tap MPR sehingga dipatuhi lembaga negara lain," ujarnya.
Sementara itu, anggota Lembaga Pengkajian Jafar Hafsah mengatakan, MPR adalah pengawal kebangsaan, yang merupakan lembaga politik dengan anggota DPR dan DPD. Langkah mengawal kebangsaan itu, lanjut Jafar Hafsah, antara lain dengan sosialisasi Empat Pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).