REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian MPR mengadakan acara Dengar Pendapat tentang Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Perencanaan Pembangunan Daerah serta Urgensi GBHN Perspektif Pembangunan Nasional.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, tema tersebut sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa ke depan dalam upaya menyukseskan pembangunan daerah.
Hidayat juga menjelaskan, landasan pembangunan dalam GBHN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan MPR sebagai representasi rakyat dalam melaksanakan visi, misi, serta tujuan dan program pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.
Memiliki pola umum pembangunan dan visi misi yang jelas, terarah tanpa terpengaruh oleh adanya pergantian kekuasaan.
Sedangkan sebagai pembicara utama Ahmad Heryawan menjelaskan, otonomi daerah adalah keniscayaan, dan pembangunan nasional/daerah harus direncanakan secara terukur dan berkesinambungan, perencanaan pembangunan daerah harus ditetapkan oleh kelembagaan yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.
Acara yang dilaksanakan di Gedung Merdeka Kota Bandung, Jawa Barat, diikuti oleh 50 anggota Lembaga Pengkajian MPR RI.