REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta meminta berbagai pihak di Tanah Air untuk mewaspadai intervensi dari negara tetangga di perbatasan, termasuk intervensi perdagangan narkoba yang menjadi ancaman masyarakat perbatasan.
"Intervensi yang menyangkut perdagangan, termasuk narkoba, di perbatasan akan menjadi ancaman bagi negara kita," kata Oesman Sapta dalam rilis Humas MPR yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Oesman Sapta, narkoba menjadi salah satu barang yang diselundupkan di perbatasan sehingga perlu diwasdapai dan diingatkan terhadap semua anak bangsa.
Ia berpendapat bahwa intervensi dari negara lain di perbatasan juga berakibat pada beragam aspek permasalahan yang lain seperti pengangguran, kebodohan, kemiskinan. "Itulah problem yang harus kita hadapi sekarang," katanya.
Anggota DPD dari Kalimantan Barat itu mengatakan, wilayah perbatasan harus dibangun agar tidak timpang dengan daerah perbatasan negara tetangga.
Sebelumnya, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian siap memperketat pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai 1 Januari 2016.
Kepala Barantan, Banun Harpini, di Jakarta, Kamis (31/12), mengatakan, pengetatan pengawasan tersebut untuk mencegah membanjirnya produk pertanian impor berkualitas rendah dan membahayakan seiring berlakunya pasar bebas ASEAN.
Terkait hal itu, lanjutnya, Badan Karantina Pertanian bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat untuk pengawasan daerah perbatasan di darat dan TNI Angkatan Laut untuk penjagaan perbatasan di laut.
"Kita ketahui wilayah kita sangat luas, perbatasan juga sangat luas, kami sudah tanda tangan MoU dengan TNI AD khusus perbatasan darat, dengan TNI AL untuk perbatasan laut, guna menghadapi MEA," katanya.
Selain itu, menurut Banun, pihaknya lebih memperhatikan lagi daerah-daerah yang selama ini menjadi pintu masuk bagi produk-produk pertanian ilegal dari luar negeri dengan meningkatkan pengawasan produk ilegal di perbatasan di UPT Sumatera Utara, Batam, Tanjung Balai Karimun, Kalimantan Barat.
Kebijakan lain yang dilakukan Barantan guna menghadapi pasar bebas ASEAN yakni dengan menerapkan standar SPS dan Minimum Recidu Limit (MRL) ASEAN bagi produk-produk pangan yang keluar masuk Indonesia.