REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menginginkan pihak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. Hidayat meminta jangan ditunda lagi sehingga masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja (eksekusi)," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/2).
Menurut dia, jangan sampai eksekusi terpidana hukuman mati menjadi tertunda-tunda karena terpengaruh oleh pihak asing. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memaklumi bila negara asing membela warganya, tetapi mereka juga harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Negara asing, lanjutnya, seharusnya bersifat preventif atau mencegah warganya agar tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, bukannya menghalangi eksekusi. Ia juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati karena masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak bakal surut untuk terus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. "Kita yang pasti tidak akan surut (eksekusi mati, red.)," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).