REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukanlah produk dari zaman Orde Baru. GBHN sudah muncul sejak Zaman Orde Lama yang ditetapkan melalui TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
"Jadi ketika founding fathers merumuskan Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan garis-garis besar haluan negara. Sehingga itu menjadi legal-konstitusional di zaman Orde Lama yang berlanjut di masa Presiden Soeharto," katanya, Jumat, (4/3).
Oleh karena itu rujukan konstitusional untuk menghadirkan haluan negara kembali menjadi sangat jelas. Ini juga diperkuat adanya dukungan dari seluruh pimpinan negara, baik di MPR, DPD, DPD, DPR, maupun presiden.
“Di tingkat masyarakat juga mendapat dukungan dari NU, Muhammadiyah, serta Forum Rektor untuk mengamandemen UUD agar menghadirkan kembali haluan negara tersebut," ujar Hidayat.
Ia meminta agar pihak-pihak yang berkeinginan untuk menghadirkan kembali haluan negara tersebut, haruslah meyakinkan setidaknya 230 atau 1/3 anggota MPR. "Kami selaku pimpinan MPR akan mengkajinya selama 60 hari, kalau paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 50 persen plus satu untuk mengamandemen konstitusi, maka hadirlah kembali GBHN tersebut," kata dia.