REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas menyatakan dukungan terhadap rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melakukan amendeman terbatas UUD 1945 dalam Rapat Paripurna MPR yang digelar September 2017.
Menurut Hemas, langkah menuju amendemen ke-5 UUD 1945 telah bergulir sejak MPR RI membentuk Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) pada periode 2014-2019 ini. Pembentukan LKK tersebut merupakan kelanjutan dari rekomendasi MPR RI periode 2009-2014, yang dihasilkan oleh Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Tim KSKI).
“Proses menuju Amandemen ke-5 UUD 1945 telah berjalan cukup lama dan komprehensif. LKK pun telah menghasilkan berbagai kajian penting. Karena itu, pernyataan Ketua MPR RI mengenai jadwal pelaksanaan amandemen sangat tepat,” kata GKR Hemas, dalam pertemuan dengan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Hemas menyatakan, DPD RI mendorong agar seluruh proses menuju amandemen ke-5 tersebut dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan pernyataan Zulkifli Hasan, amendemen itu terbatas pada perlunya haluan negara yang bersifat komprehensif. Amendemen itu berisi pembangunan jangka panjang dalam bidang sosial budaya, politik, pertahanan, Pancasila, serta bidang lainnya, dan penguatan peran DPD RI.
Hemas menilai, DPD RI sejak awal memandang perlu dan mendukung penuh dihidupkan kembali sistem perencanaan pembangunan semacam GBHN. Bila mau ditarik lebih jauh, proses amandemen ke-5 UUD 1945 ini telah dimulai oleh usulan DPD RI ke MPR RI periode 2004-2009, yang kemudian dilanjutkan lebih intens pada periode 2009-2014.
''Jadi, Amandemen ke-5 UUD 1945 ini merupakan keniscayaan yang telah berproses secara matang,” tutur Hemas.
Oleh karena itu, DPD akan mengawal agar proses selanjutnya berjalan dengan baik dan benar, hingga tujuan utama amandemen berupa penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dapat terwujud sesuai cita-cita Reformasi dan demokrasi.