REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan MPR RI diminta dapat memperjuangkan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dapat mendukung keberadaan perempuan di parlemen. Saat ini keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia baru sekitar 16 persen.
"Terkait dengan pembahasan RUU Pemilu di DPR RI, KPPI juga meminta pimpinan MPR turut memperjuangkan pasal-pasal dalam RUU tersebut yang dapat meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen," kata Ketua Umum KPPI (Kaukus Perempuan Politik Indonesia), Ratu Dian Hatifah, dalam pertemuan dengan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, di ruang kerjanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
KPPI adalah organisasi yang menghimpun anggota partai politik bergender perempuan dari 10 partai politik yang berada di parlemen. Keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia baru sekitar 16 persen. Jumlah itu berasal dari 26 provinsi, karena di tujuh provinsi lainnya belum ada keterwakilan perempuan. Kemudian, di DPD RI dari sebanyak 132 orang anggotanya, jumlah anggota perempuan hanya 24 orang.
Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mengakui jumlah perempuan di parlemen masih rendah. Beberapa negara berkembang seperti di Aljazair atau Nepal, menurut dia, jumlah anggota parlemen perempuan sudah melewati 25 persen.