Friday, 24 Rajab 1446 / 24 January 2025

Friday, 24 Rajab 1446 / 24 January 2025

DDII Serahkan Buku Milad Ke-50 kepada Pimpinan MPR

Selasa 21 Mar 2017 16:32 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di ruang kerja, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Selasa (21/3).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di ruang kerja, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Selasa (21/3).

Foto: mpr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di ruang kerja, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Selasa (21/3). Delegasi DDII dipimpin Wakil Ketua Umum Mohammad Noer.

Kedatangan DDII selain bersilaturahmi adalah untuk menyerahkan buku tentang perjalanan DDII yang telah memasuki usia 50 tahun. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memberi kata pengantar dalam buku tersebut.

"Setengah abad usia DDII, kita telah menghasilkan beberapa buku, salah satunya adalah buku yang diberi kata pengantar Wakil Ketua MPR," kata Mohammad Noer.

Dalam pertemuan itu Hidayat Nur Wahid bersama DDII membicarakan masalah kebangsaan terutama isu-isu di masyarakat belakangan ini. Misalnya, Hidayat menyebutkan isu yang ramai dibicarakan tentang hapusnya kata 'asli' dalam Pasal 6 UUD. "Sehingga ada yang ingin kembali pada UUD 1945 yang asli," katanya.

Pasal 6 UUD 1945 yang asli menyebutkan "Presiden adalah orang Indonesia asli". Sedangkan Pasal 6 UUD yang diamandemen menjadi "calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannnya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, ....". Dalam UUD hasil amandemen, kata "asli" menjadi hilang.

Menurut Hidayat, pasal 6 UUD hasil amandemen lebih lengkap karena tidak hanya mengatur syarat menjadi presiden tapi juga wakil presiden. "Ukurannya adalah taqwa, karena dalam pasal itu ditegaskan tidak pernah mengkhianati negara. Pasal ini sebenarnya juga menguntungkan umat Islam," kata dia.

Dalam pertemuan itu Hidayat juga menjelaskan tentang sistem tiga kamar (trikameral), upaya MPR mempertahankan Tap MPR No. XXV/1966 tentang larangan organisasi PKI, hingga kedatangan Raja Salman ke Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler