REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik proses hukum kasus penodaan agama yang akhirnya selesai dengan vonis hakim hari ini, Selasa (9/5). Putusan hakim disambut pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Penasihat Hukumnya dengan mengajukan banding.
Zulkifli berharap semua pihak yang sempat berpolemik selama Pilkada DKI dan kasus ini bergulir untuk bisa menerima keputusan hakim. "Karena ini sudah putusan hakim, kita meminta semua untuk menghormati putusan hakim," ujar Zulkifli usai menghadiri Tasyakuran dan Dzikir perubahan status IAIN Banten menjadi UIN, di Serang, Selasa (9/5).
Kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya yang belum puas atas keputusan hakim, bisa melakukan proses banding sesuai prosedur hukum yang ada. Namun kepada para pendukung dan yang berseberangan dengan terdakwa, Zulkifli berharap dengan vonis ini bisa kembali bersatu.
"Biarlah bagi pihak yang terkait proses hukum menjalani proses banding yang sudah ada," kata Zulkifli.
Dengan selesainya proses hukum yang cukup panjang atas kasus penodaan agama ini, semua masyarakat bisa kembali bersatu dan menjalin kerukunan. Pada sidang terakhir kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis dua tahun penjara.