REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU No 17/2013 tentang Ormas menimbulkan perdebatan. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan tengah mengkaji isi Perppu tersebut.
"Kita baca dulu, kata teman-teman anggota, ada yang langsung tidak dan langsung, (hukuman) 10 tahun, seumur hidup," kata Zulkifli di Tuban, Jawa Timur, Ahad (16/7) malam.
Ketua MPR RI mengkaji terkait hukuman seumur hidup yang diatur dalam Perppu tersebut. Hingga saat ini Perppu Ormas yang diprakarsai Kemenko Polhukam itu masih akan diproses DPR RI. "Bisa diancam seumur hidup, Perppu nanti kita kaji, lihat, rasional atau tidak," ujarnya.
Dibentuknya Perppu Ormas tak lepas dari adanya Ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila maupun UUD 1945. Terkait alasan tersebut, Zulkifli mengakui, juga sedang dikaji MPR RI. "Ada berkaitan dengan ingin mengubah pancasila, kedua, ingin merubah UUD 45. Kalau Pancasila oke, kalau UUD boleh diamandemen," kata dia.