REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Simposium Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menghasilkan rekomendasi perlunya peran lembaga DPD lebih diperkuat. Simposium ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lemkaji MPR) pada 4 Oktober lalu.
Kemudian pembahasan dilanjutkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Selasa (17/10), di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta sebagai perwakilan DPD mengungkapkan hasil symposium berupa rekomendasi akan diserahkan secara resmi oleh Lemkaji ke DPD pada tanggal 20 Oktober 2017.
"Salah satu rekomendasi itu adalah adanya penguatan DPD," katanya dalam keterangan pers, Selasa (17/10).
Ketua Lemkaji Rully Chaerul Azwar dalam kesempatan yang sama menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh tim pengkajian dalam lembaga yang dipimpinnya. Meski ada penyempurnaan catatan dalam memantapkan otonomi daerah. Diakui pembangunan daerah saat ini tidak sama sehingga menghasilkan kesenjangan.
"Untuk itulah hal yang demikian menjadi tantangan bagaimana peran DPD ditingkatkan. Hasil symposium akan kita serahkan ke DPD secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2017," ujarnya.
Dalam rekomendasi tersebut diungkapkan perlunya adanya peningkatan peran DPD dalam pengawasan, penganggaran, dan legislasi dengan harapan otonomi daerah akan semakin baik.