Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

MPR Berharap BSSN Bisa Kurangi Fitnah Dunia Maya

Rabu 03 Jan 2018 16:10 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat menyampaikan pemaparan pada kegiatan refleksi akhir tahun 2017 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (29/12).

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat menyampaikan pemaparan pada kegiatan refleksi akhir tahun 2017 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (29/12).

Foto: Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bisa meminimalisasi kejahatan siber karena bisa memonitor informasi yang beredar di dunia maya. Paling tidak, yang memfitnah dan kejahatan siber bisa dikurangi setelah BSSN dibentuk.

Zulkifli mengatakan perkembangan dunia maya saat ini tidak terhindarkan karena itu perlu ada BSSN untuk memonitornya karena masyarakat berharap ada perbaikan dan kemajuan bagi bangsa Indonesia. Selain itu dia juga mengapresiasi penunjukan Mayjen Djoko sebagai Kepala BSSN. Dirinya menilai penunjukkan itu sudah tepat sehingga diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Beliau orang baik dan lurus, kita doakan semoga lancar dalam mengawal tugasnya di BSSN," ujarnya, Rabu (3/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Mayjen TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara Jakarta. Hadir dalam acara pelantikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta pimpinan Lembaga Negara dan beberapa Menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Djoko Setiadi adalah Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang diberhentikan jabatannya dan diangkat kembali menjadi Kepala BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Sesuai Perpres tersebut, Kepala BSSN diberi hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler