REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Banyak rakyat Indonesia terutama generasi muda mahasiswa dan pelajar, ketika ditanyakan soal UU, Perpu, Perpres, Perda sebagian besar mengetahui dan memahami. Tapi, ternyata banyak yang belum mengetahui dan memahami Ketetapan MPR (Tap MPR) adalah bagian dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia yang kedudukannya berada satu tingkat dibawah UUD dan berada diatas UU atau Perpu, Perpres, Peraturan Pemerintah dan Perda.
Hal tersebut diungkap Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh serta berbagai organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan seputar Aceh, di Unmuha Convention Center, Banda Aceh, Senin (14/5).
"Jika mahasiswa, pelajar dan masyarakat mempelajari Tap MPR isinya sangat luar biasa, mengatur segala hal penting terkait kehidupan berbangsa dan bernegara kita antara lain tuntutan-tuntutan reformasi dijawab semua dalam TAP MPR, soal otonomi daerah, soal demokratisasi, soal kebebasan pers, dwifungsi ABRI sampai soal pemberantasan KKN semua ada dijawab semua oleh Tap MPR yang dinyatakan masih berlaku di bawah UUD," katanya.
Masyarakat Indonesia, lanjut Ma'ruf, harus memahami dan mendalami bahwa Indonesia memiliki perangkat aturan konstitusional dan juga menjadi panduan bagus untuk memandu pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, yakni Tap MPR itu.
"Saya rasa jika semua rakyat menyadari dan memahami hal tersebut maka sesungguhnya fenomena-fenomena merisaukan yang viral terjadi saat ini dan fenomena merisaukan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat tidak perlu terjadi sebab semua ada jawabannya seperti etika kehidupan berbangsa, bagaimana mewujudkan politik yang demokratis, penegakan hukum yang adil, menciptakan perilaku perekonomian yang berorientasi untuk semua. Maka kenalilah Tap MPR jika sudah kenal maka paham lalu akan merasakan betapa luar biasanya Tap MPR," katanya.