Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Demokrasi Pancasila Pegang Prinsip Berkeadilan

Kamis 11 Oct 2018 14:46 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono ketika menjadi pembicara kunci dalam focus group discussion (FGD) dengan tema Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10).

Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono ketika menjadi pembicara kunci dalam focus group discussion (FGD) dengan tema Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10).

Foto: mpr
Demokrasi Pancasila tidak meniru paham individualisme dan liberalisme.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan. Demokrasi Pancasila, kata dia, berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala Barat maupun demokrasi parlementer lainnya.

Ma'ruf memaparkan prinsip demokrasi Pancasila. Secara umum prinsip demokrasi Pancasila dijiwai oleh sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ada empat elemen khusus dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu unsur mufakat (kebulatan pendapat), unsur perwakilan, prinsip musyawarah, prinsip kebijaksanaan.

"Empat unsur ini menjadikan demokrasi di Indonesia menemukan kekhasannya dalam sistem ketatanegaraan. Demokrasi Pancasila tidak meniru paham individualisme dan liberalisme yang justru melahirkan kolonialisme dan imperialisme atau pun paham kolektivisme ekstrim seperti di negara-negara komunis," kata Ma'ruf ketika menjadi pembicara kunci dalam focus group discussion (FGD) dengan tema Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10).

photo
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono ketika menjadi pembicara kunci dalam focus group discussion (FGD) dengan tema Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10).

Demokrasi di Indonesia, lanjut Ma'ruf, berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala barat maupun demokrasi parlementer lainnya, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan. "Yang menjadi pembeda dan ciri khas dalam sistem demokrasi Pancasila adalah adanya prinsip 'kebijaksanaan'. Prinsip yang mengandung nilai transedental," kata dia.

Ma'ruf menguraikan pada mulanya konsep demokrasi Pancasila diakomodasi dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. "Konsep kedaulatan rakyat melalui MPR inilah sejatinya konsep utama yang digagas oleh para founding fathers," kata dia.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2). MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnnya.

"Pascaperubahan UUD 1945 terdapat pertanyaan mendasar yakni apakah desain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," kata dia.

Ma'ruf berharap FGD ini bisa memberi pengayaan terhadap proses ketatanegaraan yang sudah dalam tataran politik. "Pertanyaannya mengapa demokrasi Pancasila belum diterapkan. Apakah karena sistem tata negaranya, apakah karena konstitusinya, atau persoalan dalam implementasinya? Ini akan mewarnai perdebatan dalam tataran politik," ucap dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler