REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto turut prihatin atas hukuman mati yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati di Arab Saudi. Ia mengatakan, hal itu mengagetkan semua pihak karena pemerintah Indonesia tidak diberi notifikasi atau pemberitahuan sebelum eksekusi.
Menurut dia, TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu tidak akan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya apabila tidak dalam posisi terancam. Yandri mengatakan, Tuti membela diri atas kejahatan yang dilakukan majikannya
“Dia membela diri karena diperkosa. Tuti tidak melakukan secara serta merta," ujar Yandri dalam keterangan persnya dalam diskusi yang digelar di Press Room, Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/11).
Ia mempertanyakan adanya tenaga kerja asing saat masyarakat Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan. Sehingga, lanjut Yandri, pemerintah perlu menciptakan lapangan pekerjaan agar tidak ada lagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Kita perlu menciptakan lapangan kerja agar pencari kerja tidak perlu mencari rejeki di luar negeri," ujarnya.
Ia menyebut, eksekusi mati yang terjadi kepada Tuti sebagai wujud lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia kepada TKI. Kasus hukuman mati yang mengancam TKI menurut dia, tak hanya terjadi di Arab Saudi namun juga di negara lainnya seperti Malaysia dan Cina.
“Kita berharap siapapun pemimpinnya bisa melindungi TKI," kata Yandri.
Ia juga meminta pemerintah menginventarisasi daftar TKI yang akan terkena hukuman serupa dengan Tuti. Hal itu kata dia, agar tidak terjadi peristiwa serupa. Yandri mengatakan, pemerintah harus berperan aktif melakukan perlindungan melalui upaya hubungan diplomasi.
"Didorong tak hanya dilakukan secara formal, pertemuan tokoh informal seperti mempertemukan ulama besar juga merupakan salah satu siasat melindungi TKI," jelas dia.
Anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus mengungkapkan, sebenarnya penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab sudah terjalin. Akan tetapi, perlu ada koordinasi dengan semua pihak agar Arab Saudi mematuhi Konvensi Wina.
Ichsan mengatakan, ada TKI yang dibebaskan sehingga lepas dari hukuman itu. Diakuinya pemerintah saat ini tengah moratorium TKI tetapi kalau melihat fenomena masyarakat di Sukabumi, Indramayu, Cirebon, dan daerah lainnya, ada keinginan moratorium itu dicabut.
"Jangan dicabut sebelum betul-betul ada perlindungan yang kuat. Untuk menciptakan kondisi yang demikian maka bangsa ini perlu mempunyai ’bargaining’ yang kuat," kata Ichsan.
Menurut dia, untuk melindungi TKI, tidak hanya ada kepastian hukum. Akan tetapi, juga mengubah pola pengiriman tenaga kerja dari yang tidak memiliki kemampuan menjadi berkemampuan. Ia menyebut, Indonesia telah mengirim tenaga kerja dengan kemampuan yang mumpuni ke Korea Selatan dan Australia.
Sementara, perwakilan BNP2TKI Ferdi Panggabean yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melakukan banyak langkah untuk melindungi TKI. Ia berharap agar kasus yang menimpa Tuti tidak terulang kepada TKI lainnya.
“Sayang beritanya tidak sampai kepada wartawan. Kita akan mendampingi agar tak kecolongan lagi," ungkap dia.