REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera mengajak bicara DPR RI terkait pemindahan Ibu Kota.
Menurut Basarah, saat ini, pemindahan Ibu Kota berada di fase pematangan kajian pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.
Ia menilai, gagasan pemindahkan ibu kota itu bagian dari cara Presiden Jokowi mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk pemerataan.
"Hal-hal yang menyangkut persetujuan DPR tentu pada saatnya nanti akan diajak bicara oleh presiden. Jadi ini soal momentum saja," kata Basarah di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
Politikus PDIP itu mengatakan presiden memiliki wewenang oleh UUD di dalam Pasal 4 ayat 1 sebagai kepala pemerintahan. Perihal pemindahan ibu kota ini merupakan wewenang eksekutif atau pemerintah.
Maka itu, menurut Basarah, berdasarkan konstitusi, Presiden diperbolehkan merencanakan, mengagas, merencanakan dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional.
"Salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara, dan rencana tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang," ucap Basarah.