REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan MPR, pimpinan ketua fraksi, dan pimpinan kelompok DPD menggelar rapat gabungan terakhir jelang akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019. Dalam rapat gabungan tersebut disepakati tata tertib mekanisme pemilihan pimpinan MPR.
"Pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari satu orang ketua, sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan ditemui usai menggelar rapat gabungan tertutup, Senin (23/9).
Ia menambahkan, bakal calon anggota MPR sebagaimana dimaksud ayat 1 diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna. Kemudan tiap fraksi dan atau kelompok DPD hanya mengajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.
"Jadi nggak boleh dua nama. Hanya satu," ujarnya.
Kemudian batas waktu pengajuan bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud ayat 1 ayat 2 akan ditentukan dalam sidang paripurna. Jika masih ada fraksi atau kelompok DPD yang belum menyetorkan nama, maka pemilihan ketua MPR tetap dilanjutkan.
"Misalnya ada satu fraksi yang belum selesai-selesai nih, nah itu bisa ditinggal,yang ada dulu itu diselesaikan."
Ia meyakini dengan rumusan proses pemilihan ketua MPR tersebut, maka diharapkan hasilnya akan musyawarah mufakat. Pasalnya satu fraksi hanya diperkenankan mengirim satu nama.
"Jadi saya kira pada saatnya nanti siapa ketuanya musyawarah mufakat. Dan itulah namanya kan majelis permusyawaratan, dan menjadi contoh bagi yang lain," tuturnya.