Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Ketua MPR Dukung Kemenhan Bentuk Komcad Pertahanan Negara

Jumat 21 Feb 2020 13:41 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara.

Foto: MPR
Bamsoet berharap Kemenhan mampu merekrut 25 ribu milenial gabung ke Komcad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara. Bahkan Ketua MPR berharap Kemenhan dapat merekrut 25 ribu milenial untuk bergabung sebagai Komcad sesuai dengan target pemerintah.

"Kami juga mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Komcad Pertahanan Negara agar dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat hingga kini PP tersebut masih dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara (Setneg)," ucap dia, Jumat (21/2).

Bambang Soesatyo yang sering kali dipanggil Bamsoet juga mendorong kepada Kemenhan melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan Kemenhan) untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Khususnya dalam mengkampanyekan program Komcad Pertahanan Negara yang disampaikan melalui berbagai platform termasuk media sosial, guna menarik minat para milenial untuk masuk dan terlibat dalam sistem pertahanan negara.

Bambang juga meminta masyarakat agar berpartisipasi dalam program Kemenhan tersebut. Terutama masyarakat yang berusia 18-35 tahun agar mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari Komcad Pertahanan Negara yang nantinya akan diseleksi dan diberikan pelatihan dasar militer selama tiga bulan terlebih dahulu, sesuai dengan amanat yang dicantumkan melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler