REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) telah menurunkan tim pengawas untuk mencermati tata niaga bahan pangan. Beberapa komoditas yang berada dalam pengawasan KPPU yakni daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah dan cabai rawit.
Langkah ini diambil berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami menurunkan tim untuk meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan ini," ujar Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi dalam siaran pers, Jumat (12/7).
KPPU memahami bahwa dalam pasar persaingan yang sehat, harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan (demand) lebih tinggi daripada ketersedian (supply). Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut. Namun ketika ketersediaan dinyatakan cukup, maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63 persen.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga ini," kata Wakil Ketua KPPU RI Saidah Sakwan.
KPPU juga masih menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi. Harga komoditas ini sempat melonjak hingga 50 persen pada awal tahun ini. Proses penyelidikan menyangkut daging sapi termasuk mencermati kebijakan impor dan pengawasan atas realisasi impor.
Saat ini kenaikan harga bahan pangan dilaporkan telah mencapai telah mencapai di atas 5 persen dibandingkan harga pada Juni lalu. Bahan pokok pangan yang mengalami loncakan antara lain cabai rawit (naik 63 persen) bawang merah (49 persen) daging ayam ras (19,5 persen) dan telur ayam ras (9,32 persen) dan daging sapi (41 persen).