JAKARTA -- Buronan Australia atas sejumlah tuduhan penyelundupan manusia, Sayed Abbas, ditahan kembali oleh pihak berwenang di Jakarta.
Penahanan Sayed Abbas ini dilakukan setelah pengadilan menolak permintaan ekstradisi dari Australia minggu lalu. Permintaan Australia agar Sayed Abbas diekstradisi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Alasannya, penyelundupan manusia tidak termasuk dalam perjanjian ekstradisi kedua negara.
ABC mendapat informasi bahwa Abbas, yang sudah dibebaskan, kini ditahan kembali. Pihak berwenang Indonesia berharap akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan, yang minggu lalu dianggap sudah final.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat memerintahkan ekstradisi politik, tapi diketahui bahwa Indonesia tidak sedang mempertimbangkan opsi itu. Pihak berwenang sedang mempelajari apakah kasus ini dapat diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Abbas menjadi buronan Australia dengan 27 dakwaan penyelundupan manusia, berkaitan dengan tiga kapal yang diberangkatkan dari Indonesia antara 2009 dan 2011.
Abbas membantah semua tuduhan itu dan mengatakan, ia diminta untuk mengumpulkan informasi tentang kapal-kapal pencari suaka untuk Australian Federal Police (AFP).
AFP tidak membantah ataupun menegaskan pernyataan itu.
Jika diekstradisi dan diadili di Australia, Abbas diancam hukuman maksimum 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.