REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dewan Nasional Komite Fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa yang melarang shisha (merokok ala Timur Tengah). Umat Muslim juga dilarang menyediakan shisha atau kegiatan yang terkait hal itu.
"Setelah mendengarkan pendapat ahli dari kementerian kesehatan, penelitian medis dan bukti ilmiah baik dari dalam mau pun luar negeri mengenai dampak negatif shisha, komite memutuskan melarang shisha (untuk Muslim)," ujar Ketua Urusan Islam Dewan Nasional Komite Fatwa Abdul Shukor Husin dalam pernyataan seperti dikutip Bernama.
Fatwa itu dikeluarkan setelah para ilmuwan membuktikan efek merugikan yang besar dalam hal kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi nasional dan pembentukan generasi mendatang. Penggunaan shisha yang luas, terutama di kalangan anak muda dan perempuan sangat mengkhawatirkan. "Shisha jelas berbahaya bagi kesehatan. Kegiatan itu hanya membuang waktu dan termasuk perbuatan tercela yang harus dihindari setiap Muslim," kata Abdul Shukor.
Merokok telah menjadi budaya yang tertanam di banyak negara Muslim. Pada 2006, 21,5 persen orang dewasa di Malaysia merokok. Pada tahun yang sama, ulama besar Syiah Lebanon Ayatollah Mohammed Fadlallah mengeluarkan fatwa yang memerintahkan pengikutnya berhenti merokok. Ulama Arab Saudi juga mendukung tindakan keras melarang merokok di kota suci Makkah.
Begitu juga dii Indonesia. Pada Januari 2009, sekitar 700 ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang merokok di tempat umum dan bagi anak-anak dan wanita hamil. Sayangnya, MUI berhenti mengeluarkan larangan merokok.