KPI Ancam Tingkatkan Sanksi Empat Stasiun Tv

Rep: Alicia Saqina/ Red: A.Syalaby Ichsan

Senin 22 Jul 2013 15:00 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, akan meningkatkan sanksi ke tahap dua kepada empat stasiun televisi  swasta yang sebelumnya mendapatkan teguran tertulis, terkait penayangan program yang disiarkan selama Ramadhan.

Jika tak ada perubahan konten ke arah yang lebih baik dari empat program tv tersebut, maka KPI bisa menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penayangan program.

Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo mengatakan, pelayangan teguran tertulis kepada empat stasiun televisi itu, telah diberikan sepekan lalu.

''Semua teguran dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2013 kemarin, untuk waktu tayang program yang berbeda-beda. Hari ini, kami akan melihat lanjutannya kembali,'' ujar Azimah kepada Republika, saat dihubungi, Senin (22/7).

Ia menjelaskan, waktu tujuh hari pascapelayangan teguran tersebut diberikan, untuk melihat perkembangan, apakah stasiun tv yang ditegur sudah memperbaiki konten tayangan programnya.

KPI mengakui, memang teguran seminggu yang lalu itu, baru lah sekadar teguran tertulis. Namun tidak menutup kemungkinan, KPI bakal bertindak lebih dari hanya menegur, jika di waktu seminggu lamanya yang disediakan, pengelola stasiun tv tak mengindahkannya.

''Di hari ke tujuh ini, jika tak ada perubahan dari stasiun tv yang diberikan teguran, maka KPI akan berikan sanksi, bisa berupa penghentian program sementara atau pengurangan durasi penayangan,'' jelasnya.

Pengenaan sanksi lanjutan itu pun, katanya, lebih berat dari pemberian teguran sebelumnya. Dengan pertimbangan sanksi penghentian sementara program ini, mampu membuat pengelola stasiun tv mempertimbangkan konten-konten apa yang layak untuk disiarkan. Terlebih, acara yang disiarkan merupakan program selama bulan Ramadhan.

Namun demikian, Azimah menerangkan, sejak satu minggu lalu teguran dilayangkan, hingga saat ini empat stasiun tv tersebut, masih cukup menghormatinya. Hingga Selasa KPI masih belum menyampaikan, stasiun tv mana yang dijatuhkan sanksi tahap dua, dari empat yang ditegur itu.

Sementara alasan KPI memberikan teguran pada Trans 7, Trans TV, ANTV, dan RCTI, Senin lalu itu, karena empat program yang ditayangkan empat stasiun tv di atas, telah melanggar beberapa poin terkait aturan penyiaran Tanah Air. Azimah menjelaskan, setidaknya ada empat penilaian sampai akhirnya KPI melayangkan teguran tertulis.

Terpopuler