Merokok di Kereta, Pemudik Bakal Diturunkan

Red: A.Syalaby Ichsan

Kamis 01 Aug 2013 13:08 WIB

  Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).  (Republika/ Yasin Habibi) Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia akan memberi sanksi tegas kepada penumpang yang ketahuan merokok. KAI akan menurunkan mereka seketika.

"KAI tidak melarang orang merokok, tetapi jika ketahuan merokok di dalam kereta api, pertama diingatkan, jika tetap membandel akan diturunkan," kata Kepala Humas PT KAI Pusat Sugeng Priyono, di Jakarta, Kamis (1/8).

Dia menegaskan, penumpang yang merokok di dalam kereta api adalah penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan."Sama seperti penumpang pesawat terbang yang menghidupkan telepon genggamnya juga tidak memenuhi syarat, sehingga diturunkan dari pesawat," kata Sugeng.

Larangan merokok bagi penumpang kereta api ini, kata Sugeng, untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang lainnya. Dia juga mengatakan bahwa pelayanan KAI untuk arus mudik 2013 ini cukup meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Tahun ini, semua kereta api sudah ber-AC, termasuk kereta api ekonomi. Jadi semua nyaman," ungkapnya. Sugeng juga mengatakan, pembelian tiket juga dipermudah dengan diperpanjang menjadi 90 hari.

Tidak hanya itu, KAI melakukan penambahan 34 lokomotif terkait angkutan Lebaran ini untuk mengakomodasi para penumpang tambahan. "Ada tambahan 34 lokomotif, sehingga jumlah lokomotif menjadi 330 lokomotif untuk melayani arus mudik tahun ini," kata Sugeng.

Untuk menambah kenyamanan, kata Sugeng, pihaknya juga akan melarang penjual asongan naik kereta di semua stasiun.

Terpopuler