REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia membongkar kegiatan sepasang kekasih yang menjadikan sebuah rumah sebagai pabrik mini memproses narkoba di Wangsa Maju, Kuala Lumpur.
Sejumlah media terbitan Kuala Lumpur, Jumat, (2/8), polisi juga menyita berbagai peralatan memproses shabu-shabu dan 341 gram narkoba berbagai jenis.
Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Datuk Mohmad Salleh mengatakan tersangka lelaki (40) dan pasangannya tersebut menyewa rumah itu sejak tahun lalu.
"Saat penggerebekan, tersangka wanita berusia 28 tahun itu coba menyembunyikan shabu seberat 81 gram di celana dalam dan kutang. Polisi juga menyita pil eramin 5 seberat 28 gram dalam serbuan itu," kata Mohmad.
"Kedua tersangka diduga mempunyai pengalaman, pengetahuan dan ilmu untuk memproses narkoba sebelum diedarkan di sekitar Lembah Klang," ujarnya.
Dengan penangkapan tersebut, polisi telah menumpas lima sindikat memproses dan pengedar narkoba setelah menahan 10 tersangka termasuk dua warga asing dalam penggerebekan terpisah sejak Jumat (27/7) hingga Selasa (30/7).
Total narkoba yang disita bernilai 300 ribu ringgit (Rp 900 juta). Dalam operasi terpisah pada hari yang sama, polisi menahan empat lelaki warga lokal berusia 24-54 tahun di sebuah rumah di Kampung Baru, Kuala Lumpur dan merampas 1.810 gram ganja.
Salah satu tersangka memiliki tiga catatan kriminal terkait narkoba. Pada 26 Juli, polisi menahan seorang sopir truk berusia 46 tahun di Jalan Klang Lama dan merampas 500 gram ganja. Empat hari kemudian, polisi menahan seorang mekanik berusia 29 tahun di Kampung Pantai Dalam dan menyita 4,1129 kg ganja.
Sementara seorang warga Nigeria pelajar sebuah institut swasta ditahan dalam serbuan di sebuah hotel di Kepong pada Senin (29/7). Polisi juga menyita narkoba diduga shabu-shabu seberat 400 gram dari dalam kamar hotel itu.