REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindak tegas oknum pegawai pemerintah daerah yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik.
"Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang secara terang-terangan memperbolehkan aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik," ujar Direktur LKBH ICMI Bekasi, Abdul Khalim Sobri, di Bekasi, Jumat (2/8).
Dia mengatakan, sanksi tegas sangat perlu diberikan bagi oknum aparatur pemerintah daerah yang tidak mematuhi larangan KPK dan Kementrian Dalam Negeri terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Mobil dinas situ sudah jelas peruntukannya hanya untuk kegiatan pelayanan masyarakat. Kalau mudik 'kan pribadi sifatnya," katanya.
Halim menambahkan, alasan penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh aparatur Pemkab Bekasi akibat keterbatasan lahan untuk menampung kendaraan dinas sangat tidak masuk akal. "Sangat tidak masuk akan jika masalah tempat menampung kendaraan dijadikan alasan. Karena banyak tempat yang bisa dititipkan seperti kantor kepolisian," katanya.
Menurutnya, Pemkab Bekasi terkesan acuh terhadap imbauan KPK dan Kemendagri, sehingga wajar bila diberikan sanksi. "KPK telah mengisyaratkan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan bentuk korupsi," katanya.