LBH Somasi Pengguna Mobil Dinas untuk Mudik

Red: Dewi Mardiani

Sabtu 03 Aug 2013 09:10 WIB

Mobil dinas (ilustrasi). Foto: Antara/Zainuddin MN Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan melayangkan somasi atau teguran terbuka kepada 25 kepala daerah, termasuk sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Timur, terkait pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Dalam salinan somasi atas nama Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie SH , di Surabaya, Sabtu (3/8) pagi, ditujukan kepada 15 bupati, delapan wali kota, dan dua gubernur. Dalam somasinya, LBH Keadilan yang berkantor di Jalan Bunga Krisan Pamulang Indah MA, Pamulang Timur, Tangerang Selatan, bertindak untuk dan atas nama sejumlah warga negara Indonesia.

Para bupati, wali kota, dan gubernur itu, diminta membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2013. Abdul Hamim menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Demikian pula Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada 31 Juni 2013, katanya.