REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengatakan bahwa perusahaan jalan tol akan menaikkan tarif 17 ruas tol mulai semester II 2013 yaitu mulai Bulan Agustus. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Indonesia Ahmad Gani Ghazali Akman mengatakan bahwa perusahaan jalan tol yang akan menaikkan tariff tol telah menyodorkan dokumen sejak dua sampai tiga bulan yang lalu.
Pihaknya mengakui, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 38/2004 tentang jalan yang mengatur kenaikan tarif tol terjadi setiap dua tahun sekali. Menurutnya, kenaikan tarif ruas tol tersebut dipatok berdasarkan besaran inflasi yang terjadi di masing-masing wilayah tol tersebut.
‘'Penyesuaian tarif akan diizinkan, apabila memenuhi standar pelayanan minumum (SPM) yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif,’’ ujar Ahmad di Jakarta, Senin (12/8).
Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan ke lapangan sebelum Idul Fitri beberapa waktu lalu. Dari pengecekan itu, pihaknya memberikan daftar perbaikan yang harus dipenuhi BUJT. ''Kami akan memutuskan kepastian penaikan tarif 17 tol tersebut pada awal September 2013 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum,'' ucapnya.
Ahmad menyebutkan ruas tol yang akan mengalami kenaikan harga seperti ruas tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) seksi I akan naik pada Agustus 2013. Kemudian ruas tol yang akan mengalami kenaikan harga pada September 2013 yaitu Tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol dalam kota, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Semarang Seksi ABC, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Pondok Ranji-Ulujami. Lalu tarif ruas tol Semarang-Solo, dan Bogor Ring Road (BORR) seksi I akan naik pada November 2013.