Jumat 16 Aug 2013 09:31 WIB

Legislator: Kewenangan SKK Migas Harus Dipecah

Rep: Satya Festiani/ Red: Citra Listya Rini
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Satya Widya Yudha, mengatakan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) harus dipecah. 

Hal tersebut perlu dilakukan terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Kita mempertimbangkan bahwa kelembagaan tak boleh terlalu super. Teman-teman di komisi VII harus membahas. Kita split beberapa kewenangannya, di SKK dan di Dirjen Migas," kata Satya di Gedung DPR, Jumat (16/8).

Menurutnya, ide dari pembentukan BP Migas adalah independensi, yakni agar pemerintah tidak begitu saja melakukan intervensi. Ide tersebut harus tertuang dalam perencanaan undang-undang saat ini. 

"Independensi tetap dipertahankan, tetapi kewenangan dibagi supaya tak ada pemusatan kewenangan," ujar Satya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement