REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan untuk melindungi konsumen dari kecurangan, penyimpangan dan penyesatan dan pengaburan informasi yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan. Seperti dikutip dari laman resmi OJK, Jumat (23/8), disebutkan perlindungan konsumen menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen.
Selain itu perlindungan konsumen juga menerapkan prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Dalam aturan OJK tersebut pelaku jasa keuangan wajib menyediakan atau menyampaikan informasi mengenai produk/layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan informasi yang terkini dan mudah diakses, disamping wajib menggunakan istilah, frasa dan kalimat dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti konsumen. Pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk atau layanan jasa kepada masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Dalam aturan OJK itu pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen dan wajib memberikan tanda bukti kepemilikan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. OJK memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan bila melanggar aturan tersebut. Sanksi itu berupa peringatan tertulis, denda sampai pembekuan dan pencabutan izin kegiatan usaha.