Jumat 30 Aug 2013 23:40 WIB

Impor Daging Sapi Kini Tak Pakai Kuota

Pedagang daging sapi lokal di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/8). (Republika/Adhi Wicaksono)
Pedagang daging sapi lokal di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menyatakan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Relaksasi Impor Daging Sapi dan Hortikultura yang intinya menggunakan mekanisme harga referensi dalam impor daging sapi dan takkan menerapkan sistem kuota lagi.

"Sistem kuota tidak ada lagi, karena saya sudah menandatangani Permendag pada Kamis (29/8/2013) malam. Intinya, pemerintah akan menggunakan mekanisme harga referensi dalam impor daging sapi dan tak akan menerapkan sistem kuota lagi," papar Mendag di sela-sela 'National Lecture Series 2013: Spirit Memakmurkan Negeri' di Rektorat Unair Surabaya, Jumat (30/8).

Menurut salah seorang peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu, mekanisme harga referensi dilakukan untuk melindungi kepentingan peternak sapi di Indonesia sekaligus menjaga harga agar tak sampai melonjak tinggi di pasaran.

"Jadi, kalau harga referensi naik, kita akan impor. Tapi kalau turun kita akan larang impor. Itu untuk menjaga keseimbangan kepentingan peternak, petani, dan konsumen. Harga referensi untuk daging sapi Rp76 ribu perkilogram," katanya.

Terkait impor daging sapi itu, ia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Menteri Pertanian untuk mendukung kebijakan yang mendorong stabilitas harga dan meningkat produksi di dalam negeri.

"Karena itu, kita mengizinkan Bulog untuk mengimpor sapi, tapi sapi yang produktif agar beranak dan akhirnya dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri," katanya dalam acara yang merupakan rangkaian Program Bina Lingkungan-Mandiri Peduli Lingkungan oleh Bank Mandiri itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement