REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan. APlikasi tersebut disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas. Aplikasi diberi nama Kawal yang berarti buka, bawa, dan laporkan.
Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim mengatakan, aplikasi Kawal menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan. SKK Migas pun telah menunjuk analis profesional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. “Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pedoman whistle blowing system (WBS) SKK Migas,” kata dia di Jakarta.
Budi melanjutkan, jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh Kawal SKK Migas adalah dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran/pembocoran rahasia perusahaan.
Aplikasi ini disediakan SKK Migas sejalan dengan maksud Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aplikasi ini juga merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas (dahulu bernama BP MIGAS) yang ditandatangani pada 27 November 2007. “Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakkan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN,” kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas J Widjonarko telah menekankan pentingnya komitmen good governance.
Widjonarko meminta pejabat SKK Migas bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan. Kepekaan yang lebih tinggi harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi. SKK Migas juga meminta kepada kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) maupun pemangku kewenangan lainnya untuk ikut menjaga pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Kami meminta siapa saja tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi menjadi pidana. Adukan potensi terjadinya korupsi, suap, dan praktik kecurangan lain melalui Kawal SKK Migas,” ujar Widjonarko.
Kepala Divisi Humas SKK Migas Elan Biantoro menambahkan, Kawal SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran, yaitu melalui online (www.skkmigas.go.id/wbs), email ([email protected]), SMS (081291714304), telepon (021-23507071), faksimili (021-23507072), PO Box (2647 JKP 10026), dan drop box (Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta). (Adv)