Senin 09 Sep 2013 13:11 WIB

PTPP Siapkan Rp 100 Miliar untuk Buyback

PTPP
Foto: Istimewa
PTPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengalokasikan dana sebesar Rp 100 Miliar untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan dan dicatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Dana untuk pembelian kembali saham tersebut akan kami ambil dari laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya senilai Rp 143,48 Miliar," kata Direktur Utama PT PP, Bambang Triwibowo dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/9).

Ia mengemukakan langkah itu dilakukan guna mengurangi dampak pasar saham yang sedang berfluktuasi signifikan, sebagaimana tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia yang terkoreksi turun cukup dalam. Untuk merealisasikan rencana itu, lanjut dia, perseroan sedang melalukan serangkaian proses yang diperlukan, antara lain persetujuan dewan Komisasris, penunjukan Sekuritas, serta persyaratan-persyaratan yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya berkaitan dengan aksi buyback saham.

"Kontrak baru yang sudah diperoleh PTPP sampai dengan akhir Agustus tahun ini mencapai Rp 11,8 Triliun sehingga order book sampai dengan periode yang sama menjadi Rp 27,7 triliun," paparnya.

Selain itu, PT Citra Mara Nusaphala Persada Tbk (CMNP) juga merencanakan untuk melakukan buyback saham. Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui BEI maupun cara lainnya, saat ini perseroan belum menunjuk anggota bursa (AB) yang akan bertindak sebagai perantara perdagangan atas rencana itu.

"Perseroan berencana untuk menyimpan saham hasil buyback sebagai treasury stock dan dapat menggunakan saham itu untuk hal-hal lain yang mungkin diperlukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Direktur CMNP, Indrawan Sumantri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement