REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menggabungkan aset sembilan BUMN yang kepemilikan sahamnya minoritas untuk dikelola oleh PT Danareksa (Persero) agar nilai perusahaan meningkat.
"Proses administrasi pengalihan aset sembilan BUMN minoritas tersebut akan rampung dalam pekan ini," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia II Tanjung Priok Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut Dahlan, pengalihan aset BUMN minoritas yang jika disatukan mencapai Rp 11 triliun tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, dan diharapkan efektif dikelola Danareka pada tahun 2014. Ia menjelaskan, ke-9 BUMN yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia dengan kepemilikan saham pemerintah sebesar 9,36 persen, PT Socfindo (10 persen), PT Asean Bintulu Fertilizer (13 persen).
Selanjutnya PT Indosat Tbk (14,29 persen), PT Surabaya Industrial Estate (50 persen), PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (50 persen), PT Rekayasa Industri (4,97 persen), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (5,0 persen).
Menurut Dahlan, alasan pemerintah menggabungkan aset ke-9 perusahaan tersebut karena selama ini pengelolaannya kurang terawasi dan hanya menunggu setoran dividen saja. "Kita ingin nanti di bawah Danareksa, pengelolaan aset-aset perusahaan-perusahaan bisa lebih fokus," ujar Dahlan.
Dengan demikian tambah mantan Dirut PT PLN ini, tingkat leverage (kemampuan mendapatkan pinjaman) masing-masing perusahaan bisa lebih tinggi. Menurut dia, selama ini pemegang saham terkesan hanya mendiamkan saja, dan hanya menunggu dividen. Padahal jika aset-aset dikelola dengan baik maka setoran dividen bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan.
"Disamping menunggu dividen maka alangkah baiknya juga dikelola oleh Danareksa. Misalnya BUMN itu membutuhkan dana untuk investasi maka Danareksa sudah langsung bisa mencari solusinya," paparnya.
Demikian juga setoran laba BUMN minoritas tersebut, jika digabungkan bisa menambah tingkat leverage perusahaan-perusahaan itu. Lebih lanjut Dahlan menambahkan untuk mengelola aset tersebut pemerintah akan membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri seperti ketentuan bahwa saham tidak bisa dijual, tidak bisa digadaikan dan lainnya. "Danareksa akan mengarahkan investasi BUMN minoritas yang tidak mengandung risiko," ujar Dahlan.