REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Direktorat Jenderal Urusan Agama ( Diyanet ) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tato tidak sesuai dengan ajaran Islam.
"Dalam Islam, mengubah sesuatu dan bentuk yang diberikan sang Pecipta dilarang. Itu yang terjadi di masa sebelum Islam, "demikian pernyataan resmi Diyanet, seperti dilansir hurriyet daily news, Senin (4/11).
Diyanet mengungkap Nabi Muhammad Saw mengatakan orang-orang yang mengubah cara mereka diciptakan menjauhkan diri dari kemurahan dan anugerah Allah. "Ini yang memperkuat, mengapa tato dilarang," kata Diyanet.
Soal anting dan rambut panjang, Diyanet berpendapat Islam tidak menyetujui penggunaan anting dan lainnya pada pria. "Pria Muslim harus menjauhkan diri dari penggunaan perhiasan yang layak bagi perempuan. Ini karena Rasulullah mengatakan pria yang mencoba menyerupai wanita dan wanita mencoba menyerupai pria akan jauh dari kemurahan dan anugerah Allah," kata dia.
Namun, kata Diyanet, rambut panjang pada pria asalkan bersih dan rapih tidak masalah.