Rabu 06 Nov 2013 00:19 WIB

Usulan Pajak Infrastruktur Dinilai Wajar

Rep: Muhammad Iqbal / Red: A.Syalaby Ichsan
Pembangunan infrastruktur, ilustrasi
Pembangunan infrastruktur, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rekomendasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait pengenaan pajak infrastruktur dinilai wajar.  

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan salah satu faktor penghambat utama pembangunan ekonomi Indonesia saat ini adalah infrastruktur yang masih minim dan penyebarannya tidak merata.  Keterbatasan infrastruktur juga menjadi pemicu inflasi di daerah.  

Kemudian dari sisi peringkat daya saing infrastruktur, Indonesia tertinggal dibandingkan dua negeri jiran yakni Malaysia dan Thailand.  "Sehingga sangat wajar kalau Kadin merekomendasikan pajak infrastruktur tersebut," ujar Eko kepada Republika, Selasa (5/11).
Dalam The Global Competitiveness Report 2013-2014, Indonesia menempati peringkat 38 dari 138 negara atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya kala Indonesia menempati peringkat 50.
Khusus untuk infrastruktur, Indonesia mengalami peningkatan peringkat dari 61 (2012-2013) menjadi 44 (2013-2014).  Ini seiring dengan peningkatan belanja infrastruktur untuk meningkatkan kapasitas jalan, pelabuhan, fasilitas air dan pembangkit listrik.  
Peringkat daya saing Indonesia di Asean ada di peringkat kelima.  Empat negara di atasnya ialah Singapura (peringkat 2), Malaysia (24), Brunei Darussalam (26) dan Thailand 37. 
Dari sisi pengusaha, lanjut Eko, apabila infrastruktur mantap sudah barang tentu akan meningkatkan produktivitas, meminimalkan cost dan menunjang efisiensi dalam distribusi.
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Palembang pekan lalu menelurkan beberapa usulan prioritas yang diharapkan bisa menjadi terobosan bagi pertumbuhan dan iklim ekonomi nasional.  Usulan utama adalah pengenaan pajak infrastruktur.
Ini merupakan hasil pemikiran anggota Kadin untuk menyikapi persoalan infrastruktur dan kemacetan yang tidak hanya terjadi di Jakarta tapi juga di kota-kota besar lainnya.
 "Pajak infrastruktur ini nantinya akan ditanggung oleh pemilik kendaraan dan dananya digunakan untuk membangun jalan dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas," ujar Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto dalam rilis yang diterima Republika.
Kondisi kemacetan sekarang ini, menurut Suryo, sudah mengganggu aktivitas dunia usaha dan dikhawatirkan akan mengganggu Indonesia sebagai tujuan investasi.  
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Tony Prasetyantono setuju dengan usulan pajak infrastruktur yang diusulkan Kadin.  Pajak itu bisa diterapkan pada mobil pribadi dengan prinsip progresif.  "Makin tinggi cc dan mewah, makin besar pajaknya."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement