Sabtu 30 Nov 2013 00:00 WIB

Peraturan PPnBM Mobil Mewah Terbit Desember

Mobil listrik tipe sport di Balai Kota Bandung, Selasa (26/11).  (Republika/Edi Yusuf)
Mobil listrik tipe sport di Balai Kota Bandung, Selasa (26/11). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, peraturan kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk menekan impor kendaraan yang lebih banyak diproduksi di luar negeri, akan segera terbit pada Desember.

"Peraturan Pemerintah (PP) PPnBM mobil mewah, harmonisasinya akan segera, mudah-mudahan Desember ini akan selesai," katanya di Jakarta, Jumat (28/11).
 
Kebijakan menaikkan PPnBM mobil mewah yang sebagian besar diimpor dan belum diproduksi di dalam negeri itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan. Chatib memastikan kenaikan pungutan pajak tersebut ditetapkan bagi kendaraan mewah impor.
Namun, ia tidak mengetahui secara teknis terkait implementasi kebijakan tersebut. "Itu bisa ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian," katanya.
Secara keseluruhan, selain bertujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri. Dengan penerbitan peraturan PPnBM, maka impor mobil mewah serta barang-barang mewah bermerek lainnya akan dikenakan pajak sebesar 100 persen-125 persen.
 
Pada tahun 2012 total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75 sampai 125 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement