Rabu 04 Oct 2023 15:30 WIB

Mobil Mewah Lawan Arah adalah Rombongan Pengantar Jenazah Salah Arah

Polisi telah melakukan penilangan, dan pengandara telah meminta maaf.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Viral mobil lawan arah di Tol Depok-Antasari.
Foto: Tangkapan layar Youtube
Viral mobil lawan arah di Tol Depok-Antasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan roda empat melakukan pelanggaran lalu lintas melawan arah di dalam jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari). Tiga pengendara mobil mewah itu adalah rombongan pengentar jenazah yang salah jalan. 

"Rombongan keluarga jenazah yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jalan Tol Desari (KM 8 + 250)," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutikno kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Aksi pelanggaran tersebut terekam dan sempat viral di media sosial. Menurut Sutikno peristiwa itu terjadi pada hari Ahad 10 September 2023, sekira pukul 13.09 WIB. Diketahui ada tiga unit mobil yang melakukan pelanggaran. Pertama mobil Jeep Mercedes Benz dengan nomor polisi B2283PBG. 

"Lalu Honda CRV bernopol B1659SJU dan Toyota Alphard B 2768 PBO," ungkap Sutikno. 

Berdasarkan pengakuan pengendara, mereka mengaku salah jalan hingga ketinggalan dari rombongan lainnya. Sutikno menegaskan bahwa para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Tol Desari tersebut sudah dilakukan tindakan penilangan.  "Sudah ditilang tadi pagi," kata Sutikno. 

Lebih lanjut, Sutikno mengatakan bahwa rombongan mobil mewah yang melawan arah di dalam tol itu juga menyampaikan permintaan maaf. Mereka juga mengaku siap menerima sanksi dari pihak kepolisian atas perbuatannya yang membahayakan pengendara lain. 

"Para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka kepada warga masyarakat pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas atas ketidaknyamanannya serta membahayakan keselamatan berlalu lintas," terang Sutikno. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement