REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjual kelebihan daya listrik sebesar 4-10 megawatt kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Energi ini dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Tarahan sebesar 2x8 megawatt.
"Kami jual dengan tarif Rp 787,2 per kilowatt hour untuk masa 12 bulan," ujar Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono, Kamis (19/12).
Masa penjualan ini dapat diperpanjang lagi selama 12 bulan. Sebelumnya, operasional pelabuhan di Tarahan, Bandar Lampung menggunakan tenaga listrik PLN. Beroperasinya PLTU Tarahan menghemat biaya pemakaian energi PTBA sebesar Rp 320 miliar untuk operasional selama 20 tahun.
Penggunaan daya sendiri juga membantu PTBA terhindar dari kekhawatiran perubahan tarif listrik. Bahan bakar batubara untuk PLTU Tarahan merupakan batubara dari jenis tidak layak jual. Kebutuhannya mencapai 130 ribu ton per tahun. Ini merupakan langkah strategis perseroan untuk efisiensi pemakaian energi.
PLTU Tarahan sejalan dengan program pemerintah untuk menekan pemakaian energi yang bersumber dari bahan bakar minyak.
Pengembalian tenaga listrik PLN yang selama ini digunakan PTBA akan menekan keterbatasan daya listrik PLN untuk masyarakat sebesar 12,6-18,6 megawatt.
Pertengahan tahun lalu kedua perusahaan pelat merah ini juga sudah menandatangani kontrak jual beli kelebihan listrik dari PLTU Tanjung Enim yang berkapasitas 3x10 megawatt.
Tarifnya sama dengan PLTU Tarahan. Dari 30 megawatt yang dihasilkan, 24 megawatt dipakai untuk mendukung kegiatan operasional. Sisanya dijual ke PLN.