Jumat 20 Dec 2013 09:02 WIB

Penyaluran Zakat Terganggu Jika Kolom Agama Dihilangkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembagian zakat fitrah di Masjid Al Azhar, Jakarta, Rabu (7/8)
Foto: Republika/Irfan Abdurrahmat
Pembagian zakat fitrah di Masjid Al Azhar, Jakarta, Rabu (7/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kolom agama di e-KTP bukan sebatas pelegkap dalam identitas semata. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kolom agama di e-KTP, perlu dipertahankan dalam dokumen kependudukan seperti KTP.

Wakil Sekretaris Baznas, M Fuad Nasar mengatakan, selama ini identitas agama dalam KTP menjadi acuan administrasi dan pelayanan zakat. Khususnya terkait potensi zakat dan realisasinya.

"Bagi BAZNAS keberadaan kolom agama diperlukan dan bermanfaat dalam pelayanan zakat. Bila kolom agama dihilangkan dari KTP, cukup mengganggu kelancaran pelayanan lembaga zakat," ujarnya kepada ROL, Jumat (20/12).

Fuad menjelaskan, untuk administrasi, KTP dan kolom agama menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan dana zakat di BAZNAS dan di semua lembaga zakat. Dari situ diketahui identitas agama seorang mustahik.

"Penerima zakat diprioritaskan bagi Muslim, kecuali dalam kondisi darurat kemanusiaan," ujarnya.

Di samping itu, masih kata Fuad, kewajiban menunaikan zakat hanya untuk umat Islam dan ber-KTP sebagai Muslim.

Pun amil zakat haruslah seorang Muslim, karena amanah dan legalisasi amil zakat tidak mungkin diberikan kepada orang yang agamanya tidak jelas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement