Selasa 24 Dec 2013 15:18 WIB

Revisi DNI Tunggu Diteken Presiden

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Mahendra Siregar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mahendra Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kemenko Perekonomian melaporkan perkembangan revisi peraturan presiden No 36/2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Revisi ini sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tandatangan presiden untuk disahkan.

Revisi mengelompokkan bidang usaha dalam lima bagian. Yaitu bidang usaha yang menjadi lebih terbuka untuk penanaman modal asing (PMA), bidang usaha yang lebih terbatas untuk PMA, harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, ketentuan bagi proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS), dan bidang usaha yang disesuaikan dengan undang-undang lainnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, ada empat sektor yang menjadi lebih terbuka untuk PMA, yaitu sektor perhubungan, sektor kesehatan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dan sektor keuangan.

Sedangkan bidang usaha yang lebih terbatas untuk PMA meliputi jasa perdagangan, khususnya pada bidang distribudi, pergudangan, dan cold storage. "Pemilikan asing di bidang distribusi dan pergudangan dibatasi sampai 33 persen," kata Mahendra, Selasa (24/12).

Revisi ini juga menyederhanakan pengaturan kepemilikan asing, terutama di sektor komunikasi dan informatika. Pemilikan modal asing pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap dan terintegrasi dengan jasa multimedia (fix line) dibatasi maksimal 65 persen. 

Pemerintah juga memberikan ketentuan bagi proyek KPS. Ketentuan dibagi berdasarkan sektor, yaitu perhubungan, pekerjaan umum (PU), dan energi dan sumber daya mineral (ESDM). Untuk bidang usaha yang disesuaikan, revisi ini membagi dalam dua sektor, yaitu pertanian dan perdagangan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement